Dugaan ini wajar saja ada, karena memang persoalan upah di dunia profesi tidak begitu transparan. Tentulah tingkat pengalaman, kelihaian dalam tawar menawar menjadikan persoalan upah menjadi fleksibel.
IAI sebagai asosiasi profesi bertugas untuk membuat standarisasi ini. Tujuannya agar terjaga iklim usaha yang sehat, tidak ada saling banting harga yang ujungnya adalah mematikan profesi arsitek secara keseluruhan. Hal ini telah diatur IAI dalam Pedoman hubungan kerja antara arsitek dan pengguna jasa. Dalam pedoman ini, cukup detail diuraikan bentuk hubungan kerja hingga bersaran imbalan jasa arsitek sesuai dengan pengalaman/jangka waktu dia berprofesi sebagai arsitek. Pedoman ini mungkin masih perlu di revisi juga. Misalnya, perbedaan upah/imbalan jasa arsitek di tiap kota disesuaikan dengan standar upah minimun regional yang ada. Namun, tantangan terbesarnya adalah, penerapan dan pemantauan pedoman ini terlaksana atau tidak di masyarakat. (Pedoman dapat di download dengan klik disini)
Pada prinsipnya, ada beberapa pendekatan dalam perhitungan upah jasa arsitek sesuai dengan kebutuhan dan mekanisme kerjanya.
- Berdasarkan persentasi biaya bangunan. Ukurannya adalah 3%-7% dari biaya pembangunan. Misalnya biaya pembangunan adalah 100 juta, maka upah arsitek adalah 3-7 juta rupiah. Besaran persentasinya tergantung dengan besar biaya bangunan, tingkat kerumitan desain atau kompleksitas desainnya. Misalnya, Bangunan rumah tinggal sederhana, dengan Butik. Butik menuntut kerumitan desain lebih tinggi dibanding rumah tinggal sederhana. Merancang butik perlu memperhatikan aspek sirkulasi parkir, desain yang menarik pengunjung, pencahayaan dan lain-lain.
- Berdasarkan luasan dari jumlah lantai yang di desain serta kelengkapan gambar yang dibutuhkan. Misalnya pengguna jasa ingin merenovasi ruang tamu seluas 10m2. Maka 10m2 x Rp......(upah jasa arsitek/m2). Biayanya variatif. Untuk ini akan ada negosiasi atara pengguna jasa dengan si arsitek. Semakin rumit tentu semakin mahal.
- Berdasarkan lama waktu bekerja. Perbulan, per hari atau perjam. Ada Arsitek yang bekerja di sebuah konsultan, developer, kontraktor ataupun perusahaan yang membutuhkan jasa arsitek. Nah, biasanya si Arsitek di gaji berdasarkan lama waktu bekerja. Seperti umumnya karyawa, di gaji bulanan. Namun ada juga yang dibayar harian, bahkan per jam. Ini untuk bentuk jasa yang bersifat konsultasi.
Jika anda arsitek..Komunikasi dan teknik bernegosiasi memang amat dibutuhkan di profesi ini. Jika tidak ingin terlalu repot bernegosiasi, maka bekerja di sebuah perusahaan mungkin lebih nyaman dari bekerja sendiri.
No comments:
Post a Comment